Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, per 19 Januari 2022, berikut sekilas informasi tentang Seleksi PPPK Guru Tahap III.
Bagi Guru swasta dan peserta PPPK Guru dari kategori lain yang belum lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I dan Tahap II masih dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap III.
Terkait tanggal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap III, Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani masih berkoordinasi dengan Panselnas.
"Terkait dengan jadwal ujian tahap ke-3, mohon ditunggu, kami sedang membahas dengan Panselnas terkait ujian tahap ke-3 ini. Jika ada informasi terkini terkait ujian tahap ke-3, saya akan segera mengabarkan kepada Bapak-Ibu semua," kata Nunuk seperti dikutip Rabu (19/01/2022) dari @nunuksuryani.
Kriteria Peserta Seleksi PPPK Tahap III
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
2. Guru nonASN terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
3. Guru swasta terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus tahap II
Mengaenai Aturan tentang peserta Seleksi Tatap III, tercantum dalam pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, guru yang hendak mendaftar ke Seleksi PPPK Guru tahap III dapat memilih formasi di seluruh Indonesia sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
sumber : https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5905644/dirjen-gtk-guru-swasta-berhak-ikut-seleksi-pppk-guru